Warta

Pemkot Samarinda Mulai Terapkan WFH Tiap Jumat, Tekan BBM hingga Ubah Budaya Kerja

Kliksamarinda.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan mulai Jumat, 17 april 2026.

Penerapan WFH Pemkot Samarinda ini merupakan tindak lanjut surat edaran pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Awal penerapan WFH diawasi langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Pengawasan dilakukan di Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda.

Dari pusat kendali tersebut, Wali Kota Andi Harun didampingi Wakil Saefuddin Zuhri dan Sekda Neneng Chamelia Shanti, memantau aktivitas dan kinerja aparatur sipil negara (ASN) secara real time.

Wali Kota Andi Harun menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk mendorong efisiensi penggunaan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), listrik, serta menekan mobilitas pegawai.

“Pemerintah nasional melalui Kementerian Dalam Negeri mengarahkan seluruh instansi, termasuk pemerintah daerah, untuk melakukan penghematan energi dan mobilitas. Salah satunya dengan menerapkan WFH satu hari dalam seminggu, dan Samarinda menindaklanjutinya setiap hari Jumat,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sekadar mengurangi kehadiran fisik di kantor, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menekan emisi serta konsumsi energi daerah.

Pemkot Samarinda bahkan mengembangkan inovasi berupa dashboard monitoring untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut.

Dashboard ini berfungsi sebagai alat ukur sekaligus bahan pelaporan kepada pemerintah pusat. Selain itu, masyarakat juga dapat melihat sejauh mana kebijakan WFH berdampak terhadap efisiensi penggunaan BBM, listrik, hingga air.

“Melalui dashboard ini, kita bisa mengukur apakah benar terjadi penurunan penggunaan energi dan mobilitas kendaraan, baik kendaraan dinas maupun pribadi,” jelasnya.

Tak hanya itu, Pemkot juga menjadikan kebijakan ini sebagai momentum mendorong perubahan budaya kerja berbasis digital di lingkungan birokrasi. Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas secara optimal dengan sistem pengawasan ketat.

Pengawasan dilakukan melalui absensi tiga kali sehari dengan sistem auto tagging atau geo tagging untuk memastikan keberadaan pegawai. Selain itu, ASN juga wajib mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan, meskipun bekerja dari rumah.

Setiap pegawai juga wajib menyusun laporan harian yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing.

“Budaya kerja tidak boleh berubah, hanya tempatnya saja yang berbeda. Dari kantor menjadi di rumah, tetapi tanggung jawab tetap sama. Karena itu, kita siapkan sistem untuk memastikan kinerja tetap terukur dan terkontrol,” pungkasnya.

Laporan WFH jajaran Pemkot Samarinda tersebut kemudian diverifikasi untuk memastikan keaslian dan kesesuaian pekerjaan dengan output yang dihasilkan. (*)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *